Metro, Jakarta - Sekitar 100 orang warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan Rasuna Said. Kedatangan warga untuk melaporkan indikasi pelanggaran adminisrasi dalam proyek Kereta Api Bandara Soekarno Hatta, yang merupakan proyek strategis nasional.
"Dalam pelaksanaannya ternyata tidak transparan," ujar Nasrul Dongoran, kuasa hukum warga Manggarai, pada Jumat 7 April 2017.
Baca juga: Stasiun Manggarai Direvitalisasi, Ini Targetnya
Nasrul mengatakan berbagai tindakan mala administrasi, termasuk dalam tahap perencanaan. Hal ini terlihat dalam penyusunan studi kelayakan biaya tanah.
"Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta penyusunan anggaran pelaksanaan proyek tidak melibatkan masyarakat umum, khususnya masyarakat yang terkena dampak secara langsung," katanya.
Simak juga:Kemenhub: KA Soekarno-Hatta Ditargetkan Rampung Juni 2017
Warga menganggap bahwa sertifikat milik PT KAI yang SHP No 47 tahun 1988 merupakan palsu. Saat ini PT. Kereta Api Indonesia telah menawarkan ganti rugi sebesar Rp 200-250 ribu per meter persegi untuk warga Manggarai.
Warga menolak karena total anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 1,5 triliun. "Seumpama rumah warga seluas 20 meter persegi hanya akan dibayarkan Rp 4 juta," ujar Nasrul.
IRSYAN HASYIM | UWD
Tidak ada komentar
Emoticon